Strategic Environmental Assessment (SEA) is a series of systematic analysis, thorough and parasitical to ensure that the principle of sustainable development has become a basic and ter integration and development of an area and or policy, plan or program and definition (SEA) in the draft environmental protection and management life. Application of SEA (strategic environmental assessment) that are listed in the statute 32 in 2009, the protection and management of the environment, has been applied to any policy formulation in the decision making process of development planning, in Implementable spatial planning and town. With the planned development in accordance with the principles of sustainable by implementing SEA. The results achieved will have an impact on the determination of environmental policy, natural resources, and space utilization level of government.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis
yang sistematis, menyeluruh dan pasrsitipatif untuk memastikan bahwa prisip
pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan ter integrasi dan pembangunan
suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan atau program (definisi KLHS)
dalam RUU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penerapan KLHS (kajian
lingkungan hidup stratejik) yang tercantum dalam uu 32 tahun 2009, perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, telah diterapkan pada setiap perumusan
kebijakan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan, dalam
implemantasi perencanaan tata ruang dan kota. Dengan pembangunan yang di
rencanakan sesuai dengan prinsip-prinsip berkelanjutan dengan
mengimplementasikan KLHS. Hasil yang dicapai akan berdampak pada penentuan
kebijakan ligkungan hidup, SDA, dan pemanfaatan ruang ditingkat pemerintah.
No comments:
Post a Comment