According to Law No. 23 on Environmental Management, the environment is a system of life which is the unity of space with all beings (entity) both abiotic physical beings or objects (materials), as well as human beings, biotic or living creatures, including human behavior, circumstances (order of Nature Order, cosmology), power (opportunities, challenges and hope) that affect the survival of livelihoods and human well-being and welfare of other living creatures.
Menurut UU No. 23 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah sistem kehidupan yang
merupakan kesatuan ruang dengan segenap pengada (entity) baik pengada ragawi
abiotik atau benda (materi), maupun pengada insani, biotik atau mahluk hidup
termasuk manusia dengan perilakunya, keadaan (tatanan Alam baca kosmologi),
daya (peluang, tantangan dan harapan) yang mempengaruhi kelangsungan peri
kehidupan dan kesejahteraan manusia serta kesejahteraan mahluk hidup lainnya.
No comments:
Post a Comment