Pages

Sunday, November 16, 2014

4. Pengertian lingkungan hidup menurut UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup // Definition of the environment according to Law No. 23 of 1997 on Environmental Management

According to Law No. 23 on Environmental Management, the environment is a system of life which is the unity of space with all beings (entity) both abiotic physical beings or objects (materials), as well as human beings, biotic or living creatures, including human behavior, circumstances (order of Nature Order, cosmology), power (opportunities, challenges and hope) that affect the survival of livelihoods and human well-being and welfare of other living creatures.

Menurut UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, lingkungan hidup adalah sistem kehidupan yang merupakan kesatuan ruang dengan segenap pengada (entity) baik pengada ragawi abiotik atau benda (materi), maupun pengada insani, biotik atau mahluk hidup termasuk manusia dengan perilakunya, keadaan (tatanan Alam baca kosmologi), daya (peluang, tantangan dan harapan) yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta kesejahteraan mahluk hidup lainnya.

No comments:

Post a Comment

 

Template by BloggerCandy.com