In law No. 7 of 1996 on Food defined Food Resistance. Food resistance was a condition of the fulfillment of physiological needs for households who reflected on the availability of food, water and air are sufficient, both in quantity and quality, safe, equitable, and affordable (Soerjani, et al, 2006). Food resistance is defined as the condition itself and the effort required to prevent food from possible damage, pollution biology, chemistry, and other objects that may interfere with, hurt, and endanger human health. Food resistance is defined as the fulfillment of the availability of sufficient food, available at all times in all areas, easy to obtain, safe and affordable prices.
Dalam undang-undang RI
No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
didefinisikan Ketahanan Pangan (food resistance). Ketahanan pangan itu
merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang
tercemin dari tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, merata, dan terjangkau (Soerjani, dkk, 2006). Keamanan pangan
itu sendiri diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah
pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain
yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Ketahanan
pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan dengan ketersediaan yang cukup,
tersedia setiap saat di semua daerah, muda hmemperoleh, aman dikonsumsi dan
harga yang terjangkau.

No comments:
Post a Comment